Guru Inovatif Siswa Kreatif

Guru Inovatif Siswa Kreatif

Total Tayangan Halaman

09 Mei 2016

Landsan Teori Pelacakan dan Pencegahan Ganja Aceh dikalangan Siswa

BAB II
LANDASAN TEORI

Penelitian ini menggunakan teori David McClelland N-Affil motivasi untuk persahabatan, N-Pow motivasi kekuasaan, dan N-Ach hasrat untuk meraih prestasi setinggi-tingginya. Berkaiatan dengan permasalahan penggunaan dan pengedaran ganja Aceh dikalangan siswa tidak terlepas dari dorongan tiga teori motivasi tersebut di atas. Dilihat dari segi modus pengadaran misalnya, ganja diedarkan dalam bentuk rokok, makanan dan bumbu masak yang awalnya dijual murah bahkan diberikan secara gratis kepada para remaja pemula. Bila sudah kecanduan, barulah mereka dibujuk untuk membeli barang tersebut. Hal ini sangat berkaitan dengan motivasi untuk persahabatan, motivasi kekuasaan bahkan motivasi untuk prestasi, walaupun pada hakikatnya hanya diperoleh mereka secara instan dan hanya bertahan sesaat.

Penggunaan ganja/mariyuana memberi efek rasa percaya diri yang berlebihan, seakan terasa sekali pakai ganja tiga motivasi di atas telah terlampaui. Mendapat teman, dapat kekuasaan dan dapat mewujutkan keinginan akan keberhasilan walau hanya dengan euforia dan halusinasi, dan bersenang-senang sesaat. Di samping itu efek yang paling berbahaya bagi siswa pengguna ganja akan membuat mereka seperti orang yang tidak sadar, mempengaruhi kemampuan mengingat, mengakibatkan kesulitan belajar, ketergantungan mental, dan kecanduan. Oleh karena itu ganja sangat tidak layak untuk dikonsumsi oleh siapa saja apa lagi siswa. Ganja akan menjerumuskan pemakainya dalam ketidakjelasan masa depan, dan menjadi gerbang menuju narkoba yang lebih berat serta mendorong pemakainya berbuat nekat dalam melakukan hal-hal yang berbahaya. Beberapa tindakan tawuran pelajar dan tindak pidana lainnya juga dirangsang karena menggunakan ganja.

A.  Definisi dari Ganja
Ganja (cannabis sativa syn. cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetra hidro kanabinol (THC, tetra hydro cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yangberkepanjangan tanpa sebab).[1] Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana, tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua). Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.[2]
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa chilam/chillum, dan dengan meminum bhang.[3]
Ganja merupakan tanaman perdu dengan daun menyerupai daun singkong dan berbulu halus, jumlah jarinya selalu  ganjil, yaitu 5,7,9. Cara penyalahgunaannya adalah dengan mengeringkan dan dicampur dengan tembakau rokok atau langsung dijadikan rokok lalu dibakar dan dihisap.[4] Bahan yang digunakan dapat berupa daun, biji maupun bunga. Dibeberapa daerah Indonesia yaitu di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, pulau Jawa dan lain, akibat dari menggunakan adalah berpariasi tergantung dari jumlah, jenis cannabis serta waktu cannabis dipakai. Beberapa efek dapat termasuk euforia, santai, keringanan stres dan rasa sakit, nafsu makan bertambah, perusakan pada kemampuan bergerak, kebingungan, hilangnya konsentrasi serta motivasi berkurang. Oleh karena itu ganja menjadi salah satu jenis golongan narkotika yang berupa zat atau obat alami yang berkhasiat aktif menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).

B.  Sejarah Ganja Aceh
Ditinjau dari segi historinya tanaman ganja pertama kali ditemukan di daratan Cina[5] pada tahun 2737 SM. Masyarakat Cina kuno telah mengenal dan memanfaatkan ganja dalam kehidupan sehari-hari sejak zaman batu. Masyarakat Cina menggunakan mariyuana untuk bahan tenun pakaian, obat-obatan, dan terapi penyembuhan seperti penyakit rematik, sakit perut, beri-beri hingga malaria. Sedangkan ganja menyentu tanah Aceh dibawa oleh pedagang dari India pada akhir abad ke 19 ketika Belanda membuka perkebunan kopi di Dataran Tinggi Gayo. Pihak penjajah itu memakai ganja sebagai obat alami untuk menghindari serangan hama pohon kopi atau ulat pada tanaman tembakau. Walau Belanda yang membawanya ke dataran tinggi Aceh, namun menurut fakta yang ada, tanaman tersebut bukan berarti sepenuhnya berasal dari negaranya. Bisa jadi tanaman ini dipungut dari daratan Asia lainya. Di kalangan anak muda nusantara, ganja lebih familiar disebut bakong ijo (tembakau hijau), gelek, cimeng atau rasta. Sementara sebutan keren lainya ialah tampee, pot, weed, dope.[6]
Ganja atau kanabis mariyuana merupakan salah satu jenis narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya. Era 60-an masyarakat mengenal istilah madat[7] sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi). Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Berkaitan dengan ganja tumbuh menyebar ke seluruh Aceh, mulai dikonsumsi, terutama dijadikan reukok mangat (rokok enak) yang lambatlaun mentradisi di Aceh. Bahkan kalau ada masakan, dianggap belum sempurna kalau bumbunya tidak dicampur dengan biji ganja. Tradisi ini memang sulit dihilangkan atau diberantas. Pada umumnya permasalahan ganja di Indonesia berkaitan dengan produk ganja Aceh, klaim itu tak bisa serta merta disambut negatif, karena memang benar adanya. Bahkan ada klaim bahwa tanah 1001 rencong ini juga dikenal sebagai produsen ganja terbesar di Asia Tenggara setelah Thailand. Mencuat isu Aceh sebagai penghasil tanaman ganja sudah mendunia. Sampai-sampai dalam sidang ke 49 Komisi Narkoba PBB (UN Commission on Narcotic Drugs) pada tanggal 13-17 Maret 2006 di Wina Austria, turut dibahas tentang fenomena ini. Konon lagi anggapan masyarakat internasional bahwa Aceh sudah memiliki trade mark sebagai ‘ladang ganja’ terbesar sekaligus penyuplai ganja berkualitas.
Ganja adalah salah satu narkoba yang sering di gunakan pada anak muda sekarang selain mendapakannya mudah dan penggunaannya pun cukup mudah dilakukan sehingga banyak anak muda sering menggunakan narkoba jenis ini di tambah lagi harganya yg murah yg memungkinkan untuk anak muda apalagi anak sekolahan dapat mengkonsimsinya. Menjamurnya tanaman ganja di Aceh sangat didukung oleh kondisi geografis, tanahnya juga subur, hujan teratur, dan posisi pegunungan dengan iklim yang relatif stabil, ditambah lagi keterisolasian akibat konflik sejak zaman Belanda, DI-TII sampai era GAM. Nah, masyarakat yang berada di daerah terpencil terancam kelaparan dan kemiskinan akibat konfliknya. Hampir tak ada orang Aceh yang tak pernah mencicipinya, ada yang menikmatinya via rokok ternikmat, bumbu dapur, dodol, campuran kopi, hingga diolah ke berbagai jenis makanan lainya, selebihnya dijual ke luar Aceh.
Pemerintah telah mengeluarkan undang-undang tentang larangan proses produksi, distribusi sampai tahap konsumsi ganja. Undang-undang No. 22 1997 tentang narkotika mengklasifikasikan ganja; biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasil sebagai narkotika golongan I yang berarti satu kelas dengan opium dan kokain. Pasal 82 ayat 1 butir a UU tersebut menyatakan bahwa mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.
Pada dasarnya di Aceh dahulu dijual bebas di pasar, digantung-gantung di kios, di gerobak-gerobak penjaja sayur. Ganja mulai dilarang ketika Hoegeng menjadi kepala pemerintahan Kolonial Belanda untuk wilayah nusantara. Ia ingin tahu penyebab pemuda Aceh bermalas-malasan yang dinilai merugikan ekonomi Kerajaan Belanda. Lalu dia menyamar, pergi ke kampung-kampung dan ditemukanlah jawabannya: karena mengisap ganja. Di luar negeri, ganja dibedakan menjadi dua bagian, yaitu ganja untuk kepentingan industri maupun medis yaitu ganja jenis Hemp, dan ganja terlarang sering disebut Cannabis. Sementara di Indonesia tidak mengenal perbedaan ini, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 disebutkan bahwa ganja termasuk sebagai narkotika saja.
Salah satu sebab mengapa ganja menjadi tumbuhan terlarang adalah karena zat THC. Zat ini bisa mengakibatkan pengguna menjadi mabuk sesaat jika salah digunakan. Sebenarnya kadar zat THC yang ada dalam tumbuhan ganja dapat dikontrol kualitas dan kadarnya jika ganja dikelola dan dipantau dengan proses yang benar. Dalam penelitian meta analisis para ahli dari Universitas Cardiff dan Universitas Bristol, Inggris, pencandu ganja berisiko schizophrenia, yakni peningkatan gejala seperti paranoid, mendengar suara-suara dan melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada yang berujung pada kelainan jiwa, seperti depresi, ketakutan, mudah panik, depresi, kebingungan dan berhalusinasi, gangguan kehamilan dan janin. Kesan Aceh sebagai ladang ganja berkonotasi negatif, untuk mengatasi ini, dibutuhkan keterlibatan segenap elemen mayarakat, mulai dari pemerintah, ulama, cendikiawan aparat penegak hukum orang tua hingga para pemuda dan remaja.

C.  Penyabab Remaja Memakai Ganja
Penyebab remaja memakai ganja karena didukung oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.
1.      Ketersediaan ganja
Permasalahan penyalahgunaan dan ketergantungan pemakaian ganja tidak akan terjadi bila tidak ada ketersediaan ganja itu sendiri. Dalam pengamatan ternyata banyak tersedianya ganja dan mudah diperoleh merupakan pemicu utama pengguna ganja tersebut. Menurut Hawari (1990) dalam penelitiannya menyatakan bahwa urutan mudahnya jenis narkoba diperoleh (secara terang-terangan, diam-diam atau sembunyi-sembunyi) adalah alkohol (88%), sedatif (44%), ganja, opiot dan amphetamine (31%). Menurut Gunawan (2009) faktor tersedianya narkoba adalah ketersediaan dan kemudahan memperoleh narkoba juga menjadi faktor penyabab banyaknya pemakai narkoba. Indonesia bukan lagi sebagai transit seperti awal tahun 80an, tetapi sudah menjadi tujuan pasar narkotika. Para penjual narkotika berkeliaran dimana-mana, termasuk di sekolah, lorong jalan, gang-gang sempit, warung-warung kecil yang dekat dengan pemukiman masyarakat.

2.    Lingkungan
Terjadinya penyebab penyalahgunaan ganja yang sebagian besar dilakukan oleh usia produktif dikarenakan beberapa hal, antara lain sebagai berikut.
1)        Keluarga
Menurut Kartono dalam Wina (2006) keluarga merupakan satu organisasi yang paling penting dalam kelompok sosial dan keluarga merupakan lembaga didalam masyarakat yang paling utama bertanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan sosial dan biologis anak manusia. Penyebab penggunaan ganja salah satunya adalah keluarga dengan cirri-ciri: (1) keluarga yang memiliki sejarah (termasuk orang tua) pengguna, (2) keluarga dengan konflik yang tinggi dan tidak pernah ada jalan keluar yang memuaskan semua pihak dalam keluarga, konflik dapat terjadi antara ayah dan ibu, ayah dan anak, ibu dan anak, maupun antar saudara, (3) keluarga dengan orang tua yang otoriter, yang menuntut anaknya harus menuruti apapun kata orang tua, dengan alasan sopan santun, adat-istiadat, atau demi kemajuan dan masa depan anak itu sendiri tanpa memberi kesempatan untuk berdialog dan menyatakan ketidak setujuan, (4) keluarga tidak harmonis.
Menurut Hawari dalam Wina (2006), keluarga harmonis adalah persepsi terhadap situasi dan kondisi dalam keluarga dimana didalamnya tercipta kehidupan beragama yang kuat, suasana yang hangat, saling menghargai, saling pengertian, saling terbuka, saling menjaga dan diwarnai kasih sayang dan rasa saling percaya sehingga memungkinkan anak untuk tumbuh dan berkembang secara seimbang.

2)   Masyarakat
Kondisi lingkungan sosial yang tidak sehat atau rawan, dapat menjadi faktor terganggunya perkembangan jiwa kearah perilaku yang menyimpang yang pada gilirannya terlibat penyalahgunaan/ketergantungan ganja. Lingkungan sosial yang rawan yaitu: (1) semakin banyaknya penggangguran, anak putus sekolah dan anak jalan, (2) tempat-tempat hiburan yang buka hingga larut malam bahkan hingga dini hari dimana sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, (3) banyaknya penerbitan, tontonan TV dan sejenisnya yang bersifat pornografi dan kekerasan, (4) masyarakat yang tidak peduli dengan lingkungan, (5) kebut-kebutan, coret-coretan, pengerusakan tempat-tempat umum, (6) tempat-tempat transaksi narkoba baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. (Alifia, 2008).

3)   Individu
Menurut Coopersmith dalam Eka (2006), individu memiliki harga diri yang merupakan aspek kepribadian penting sebagai penilaian yang dibuat individu terhadap dirinya sendiri. Harga diri yang tinggi akan mempengaruhi kepribadian seseorang. Harga diri merupakan evaluasi diri yang ditegakkan dan dipertahankan oleh individu, yang berasal dari interaksi individu dengan orangorang yang terdekat dengan lingkungannya, dan dari jumlah penghargaan, penerimaan, dan perlakuan orang lain yang diterima individu.
Menurut Sellet dan Littlefield dalam Sulistiyowati (2008), harga diri merupakan aspek kepribadian yang pada dasarnya dapat berkembang. Kurangnya harga diri pada seseorang dapat mengakibatkan masalah baik akademik, olahraga, pekerjaan dan hubungan sosial. Harga diri dapat dibedakan antara lain yaitu: (1) harga diri tinggi, yaitu memiliki sifat aktif, sukes dalam kehidupan sosial,mampu mengo ntrol diri, mengharga i orang lain, dan percaya diri, (2) harga diri sedang yaitu memiliki sifat hampir sama dengan harga diri tinggi hanya ia bimbang menilai diri perlu dukungan sosial dan percaya diri, (3) harga diri rendah yaitu memiliki sifat kurang aktif, sebagai pendengar dan pengikut, minder, gugup, sering salah dalam mengambil keputusan dan rendah diri.

D.  Ciri-ciri Pemakaian  Ganja
Dari semua jenis narkoba, ganja dianggap sebagai narkotika yang lebih aman dibandingkan dengan putaw atau sabu, namun pada kenyataanya sebagian besar pecandu narkoba bermula dengan mencoba ganja. Ganja mempengaruhi konsentrasi dan ingatan, bahkan seringkali para pengguna ganja akan mencari obat-obatan yang lebih keras dan lebih mematikan. Pemakai ganja mudah kehilangan konsentrasi, denyut nadi cenderung meningkat, keseimbangan dan koordinasi tubuh menjadi buruk, ketakutan, mudah panik, depresi, kebingungan dan berhalusinasi.
Adapun ciri lebih rinci pemakai ganja dapat dilihat pada indikator antara lain sebagai berikut.
1)    Senyum-senyum sendiri. Senyawa yang terdapat dalam ganja tersebut memberikan halusinasi dan eforia atau kegembiraan berlebih. Dengan begitu, para pengguna ganja biasanya akan terlihat senyum-senyum sendiri atau bahkan tertawa tanpa sebab.
2)    Terlihat kurus. Senyawa yang ada di dalam ganja juga bisa memberikan efel rasa lapar. Pemakai ganja cenderung selalu merasa lapar dan ingin mengunyah makanan. Namun, beberapa pemakai justru nampak kurus karena biasanya efek lapar ini sengaja dilawan dengan tidak makan agar efek euforianya bertahan lebih lama.
3)    Otaknya lamban dalam berpikir. Pengguna narkoba akan menjadi malas dan otak lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontoversi karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical mariyuana dan mariyuana pada umumnya. Dhira mengatakan bahwa tak ada satu pun efek ganja yang membuat pemakainya menjadi agresif seperti halnya saat mabuk alkohol. Bahkan ada yang mengatakan bahwa ganja sebenarnya tidak seberbahaya narkotika lainnya. Selain itu, Dhira juga menegaskan bahwa ide untuk melegalkan ganja bukanlah untuk mendukung penyalahgunaan melainkan untuk pemanfaatan yang seluas-luasnya demi kesejahteraan para petani ganja. Ganja hingga saat ini tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, di mana hampir semua unsur yang ada bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Namun, banyak juga orang yang menyalahgunakan ganja ini dengan cara dirajang, dikeringkan lalu dibakar dan diisap.
Adapaun ciri lain pemakai ganja yaitu: (1) mata terlihat merah, (2) tubuh terasa lemas dan tampak kelelahan, (3) bola mata menjadi besar, (4) pikiran seperti berkunang-kunang, (5) ada perasaan gelisah namun dari luar terlihat senang, (6) daya tangkap syaraf otak berkurang, (7) penglihatan mata terasa kabur dan samar, (8) kurangnya konsentrasi, (9) pasokan sirkulasi darah ke jantung berkurang, dan (10) sering terlihat salah tingkah dalam aktivitas yang dilakukan

E.  Pemanfaatan Ganja
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak. Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan. Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali. Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, bunga ganja dikeringkan dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Pada mulanya masyarakat di pedalaman Sumatera, mengkonsumsi daun ganja (cannabis atau mariyuana) sebagai bumbu masakan adalah hal yang wajar. Sebab, sebagai pohon yang tumbuh liar di hutan-hutan pelosok Sumatera, seperti Aceh, tentunya dapat dimanfaatkan oleh penduduk setempat untuk bahan masakan keluarganya yang berfungsi sebagai penyedap. Atau medis menngunakan narkoba jenis Morfin sering dipakai pihak kedokteran untuk obat kebal. Jika ada sebuah operasi untuk seorang pasien, mau tidak mau pihak rumah sakit atau tim medis akan memberikan suntik baal (kebal) agar tidak merasa sakit saat dilakukan operasi.
Sebenarnya menurut definisi narkoba itu sendiri merupakan obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, sehingga dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, serta mengurangi rasa nyeri bagi pengguna. Untuk itu sebaiknya hanya dipakai oleh pihak kedokteran atau tim medis serta para peneliti di laboratorium tertentu yang berguna untuk melaporkan hasil penelitiannya pada masyarakat luas. Tetapi sayangnya, terkadang penggunaan narkoba malah disalahgunakan oleh orang atau pihak tertentu yang bukan kepentingannya
Ganja yang semestinya untuk hal positif, karena disalahgunakan malah menjadi negatif dan sama sekali tidak bermanfaat. Sebab, ganja tersebut dipakai untuk bersenang-senang atau euforia sesaat dengan menghisapnya yang dibuat seperti lintingan rokok. Akibat semakin luasnya penyimpangan yang dilakukan, terutama kalangan remaja, membuat ganja dimasukkan sebagai zat terlarang yang berada dalam golongan satu dengan heroin. Hampir serupa dengan ganja, pemakaian narkoba jenis serbuk putih seperti Heroin, Kokain atau Morfin digunakan untuk bersenang-senang sesaat. Melalui efek sampingnya yang menimbulkan euforia dan halusinasi, narkoba seperti itu malah membuat penggunanya seperti orang yang tidak sadar. Atau dengan kata lain, mengkonsumsi narkoba seperti itu sama saja dengan menjerumuskan pemakainya dalam ketidakjelasan masa depan. Karena hanya senang sesaat yang didapat, namun efek ketagihan dengan bahaya latin kerusakan mental jika dikonsumsi terus menerus akan merenggut sang pemakainya.
Dalam hal ini berbeda pandangan dasar dengan Negara Belanda sebagai negara yang melegalkan penggunaan ganja dikalangan masyarakat, dengan bentuk kebijakan dekriminalisa ganja. Kebijakan ini tidak memberikan hukuman bagi pengguna ganja bagi warga Belanda, sehingga ganja secara de facto dikatakan legal di negara tersebut.[8] Dalam kebijakan legalisasi ganja, komsumsi dalam jumlah yang telah ditentukan terhadap penggunaan ganja, tidak termasuk ke dalam tindakan pelanggaran terhadap pengunaan narkotika dikarenakan ganja termasuk bentuk soft drug. Gsnja dinyatakan soft drug berdasarkan Opium Act 1976. Ada dua kategori nakotika yaitu soft drug (ganja) dan hard drug (opium, cocaine, aphetamin, heroin, dan sebagainya).[9] Jenis hard drug merupakan jenis narkotika yang dilarang penggunaanya di masyarakat luas. Legalitas ganja di Belanda tidak hanya membawa dampak positif bagi pariwisata domestik namun juga membawa dampak negatif seperti tindakan kriminalitas yaitu penyelundupan ganja ke beberapa negara Eropa lainnya, dimana negara ini menjadi negara transit bagi para pedagang ganja. Belanda merupakan negara yang memiliki akses yang luas ke negara-negara lain, seperti akses tranportasinya. Akses yang paling utama di negara ini adalah akses laut dimana Belanda memilki banyak pelabuhan yang digunakan para sindikat narkotika untuk mendistribusiakan Ganja dari dan menuju Belanda serta negara-negara Eropa lainnya. Hal ini menyababkan sulitnya pemerintah negara tersbut mengatasi peredaran ganja dari Belanda.
Secara hukum internasional ganja dinyatakan ilegal berdasarkan undang-undang convension narkotika yang dikeluarkan oleh PBB yang menyebutkan bahwa ganja termasuk salah satu barang narkotika. Hal ini yang menyebabkan Belanda tidak bisa melegalkan ganja, dan ganja bisa digunakan hanya 5 gram per orang dan mengeluarkan kebijakan atau aturan kepada coffee shop yang terdiri dari enam hal, yaitu: (1) tidak mengiklankan ganja, (2) jumlah maksimal yang boleh di jual kepada setiap konsumen maksimal adalah 5 gram, (3) stok ganja maksimal 500 gram, (4) tidak di perjualkan kepada usia dibawah 18 tahun, (5) tidak boleh di coffee shop terdapat hard drugs, (6) tidak boleh menjual (ekspor) keluar Belanda.
Berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 UU Opium, yang diberlakukan pada bulan Mei 2012 menyatakan bahwa publikasi dan promosi dalam hal penjualan, penyediaan atau pemberian obat sangat terlarang, termasuk dalam hal ini adalah ganja adalah tindakan pelanggaran hukum. Pemberlakuan undang-undang ini termasuk upaya pemerintah Belanda dalam memperketat penggunaan ganja secara konstitusional. Sedangkan upaya lainnya adalah pemberlakuan kartu ganja di kedai atau coffeshop ganja yang mulai berlaku mulai Januari tahun 2013, dengan kartu ini hanya warga Belanda dan turis asing yang berumur 18 tahun ke atas dapat membeli ganja. (Pengetatan Penjualan Ganja Terhadap Para Turis dan Masyarakat.[10] Dampak negatif inilah yang menyebabkan pemerintah Belanda berupaya mengatasi penggunaan ganja untuk turis asing, dikarekan pemerintah Belanda ingin menghilangkan citranya sebagai negara yang bebas menggunakan ganja, dengan upaya yang telah dilakukan yaitu dengan memberlakukan penggunaan kartu ganja untuk mengontrol penggunaan ganja, dikarenakan sebagian turis yang membeli dalam jumlah yang banyak akan memperdagangkan atau mempergunakan secara ilegal di negara asal mereka.

F.   Dampak Pengguna Ganja Aceh di Kalangan Siswa
Penelitian menunjukan bahwa terdapat pengaruh yang lebih berat apabila ganja digunakan secara teratur. Beberapa diantaranya: Resiko tinggi bronkhitis, kanker paruparu dan penyakitpenyakit pernafasan (ganja mengandung tar dua kali lebih banyak dari rokok). Kehilangan minat dan semangat untuk melakukan kegiatan, Kehilangan tenaga dan kebosanan. Kerusakan memori jangka pendek, daya pikir logikal dan koordinasi gerakan badan.
Dorongan seks menurun. Jumlah sperma berkurang (pada pria), siklus menstruasi tidak teratur (pada wanita). Gejala gangguan kejiwaan yang berat. Kerusakan sistem kekebalan tubuh. Addiction. Ganja menimbulkan ketergantungan mental dan mengakibatkan kecanduan secara mental. Mengendarai kendaraan bermotor pasca penggunaan ganja akan mempengaruhi keterampilan motorik dan koordinasi, penglihatan dan kemampuan untuk mengukur jarak dan kecepatan. Mengendarai mobil atau motor dengan orang yang sedang "teler" karena ganja adalah sangat berbahaya. Ganja mempengaruhi kemampuan mengingat. THC akan mengganggu proses berpikir terutama yang membutuhkan logika. Ganja juga dapat mengakibatkan kesulitan belajar, walaupun pelajaran/tugas yang sederhana, sehingga seseorang dapat berprestasi buruk dalam pekerjaan atau belajar.
Ganja dianggap sebagai 'gerbang narkoba' karena seseorang yang memakai ganja memiliki resiko yang lebih besar untuk memakai zat-zat adiktif yang lebih keras. Berdasarkan hasil survey, sekitar 98% pemakai heroin bermula dari memakai ganja, pada ganja terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Dampak yang sangat menonjol bagi pemakai yaitu: (1) denyut jantung atau nadi lebih cepat, (2) mulut dan tenggorokan kering, (3) merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira, (4) sulit mengingat sesuatu kejadian, (5) kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi, (6) kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan, (7) bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek, (8) gangguan kebiasaan tidur, (9) sensitif dan gelisah, (10) berkeringat, (11) berfantasi, dan (12) selera makan bertambah.
Pecandu ganja pada umumnya  berusia antara 15 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok, karena kebiasaan merokok di kalangan pelajar pergaulan mereka terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pecandu narkoba. Awalnya mencoba lalu kemudian mengalami ketergantungan. Masalah kecanduan narkoba ini merupakan masalah serius bagi kelangsungan hidup masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia untuk menuju kehidupan aman, makmur, dan sejahtera. Di samping itu, hal ini juga menandakan bahwa penyalahgunaan narkoba sudah semakin marak dimana-mana. Tidak hanya di kota-kota besar saja, namun telah menyebar luas ke pinggiran kota, kota-kota kecil bahkan ke pedalaman (pedesaan) dengan menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal batas.
Penyakit-penyakit yang ditimbulakan akibat ganja merupakan ancaman lain bagi seseorang yang sudah memutuskan untuk berhubungan dengan ganja. Akan sangat mustahil bagi seseorang untuk tetap sehat bila ia sudah bersinggungan dengan ganja. Hal ini disebabkan karena zat-zat yang terkandung dalam obat-obatan yang termasuk dalam narkoba tersebut memiliki sifat dan kemampuan untuk merusak tubuh penggunanya dari dalam. Banyak sekali macam dan jenis narkoba itu sendiri dan setiap kenisnya memberi efek yang berbeda-beda pada penggunanya, mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat yang akan berujung pada kematian. Narkoba memang benar-benar merupakan ancaman terbesar bagi setiap orang, khususnya bagi mereka yang masih labil dan tidak bisa mengendalikan diri mereka untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Akan sangat berbahaya jika kita sudah berani untuk mencoba menggunakan narkoba, walaupun hanya sekali, karena efek candu yang akan diberikan oleh narkoba sangatlah kuat. Sehingga, walaupun seseorang hanya mencoba menggunakannya sekali saja, ia akan memiliki keinginan untuk terus dan terus menggunakannya lagi.
Efek candu tersebut sangat hebat untuk dirasakan sipengguna karena dapat menyebabkan rasa sakit yang teramat sangat pada tubuh si pengguna jika keinginan untuk mengkonsumsi obat-obatan tersebut tidak dapat terpenuhi. Bahkan, keadaan ini dapat berujung kritis yang mampu menyebabkan si pengguna meninggal. Itu adalah gambaran umum dari rasa sakit akibat narkoba. Untuk lebih khususnya, penyakit-penyakit akibat narkoba dapat dibedakan menjadi tiga kategori. Kategori-kategori tersebut antara lain adalah penyakit yang disebabkan oleh narkoba langsung, penyakit yang disebabkan karena infeksi dari cara pemakaian narkoba, serta penyakit yang disebabkan oleh akibat tidak langsung dari penggunaan narkoba. Untuk jenis penyakit yang pertama, hal ini sudah jelas akan dialami oleh siapa saja yang menggunakan narkoba secara berlebihan.
Zat-zat yang terkandung dalam narkoba memiliki potensi untuk merusak syaraf-syaraf penting dalam tubuh jika digunakan tanpa kendali. Padahal pada dasarnya, jika digunakan sesuai dosis dan aturan obat-obatan tersebut memiliki manfaat bagi kesehatan. Rusaknya syaraf-syaraf tersebut mengakibatkan rusaknya kinerja organ-organ tubuh seperti otak dan jantung.  Jika kedua organ tubuh yang paling penting tersebut sudah terganggu, bukan tidak mungkin seorang pengguna narkoba akan lebih cepat menghadapi kematiannya. Selain itu, penyakit-penyakit seperti sakit perut yang teramat sangat dan tekanan darah tinggi, yang dapat berujung pada pecahnya pembuluh darah,  juga termasuk ke dalam kategori ini. Untuk kategori penyakit-penyakit akibat narkoba berikutnya, penyakit yang dihasilkan adalah penyakit yang menjadi akibat dari infeksi saat seseorang sedang menggunakan narkoba. Pada umumnya, narkoba digunakan secara bersama-sama dan dengan berbagai cara. Salah satu cara menggunakan narkoba adalah dengan menyuntikkan obat-obatan tersebut ke dalam tubuh. Untuk melakukannya, para pengguna biasanya menggunakan jarum suntik secara bergantian. Dengan demikian, penyakit yang berpotensi menyerang pengguna narkoba dalam hal ini antara lain adalah HIV/AIDS, Hepatitis, serta Sipilis.
Jenis penyakit yang terakhir adalah penyakit yang disebabkan oleh efek tidak langsung dari penggunaan narkoba. Dapat dikatakan demikian karena dengan menggunakan narkoba, sama saja kita sedang pelan-pelan merusak jaringan kekebalan pada tubuh kita. Sehingga, segala macam penyakit dari luar akan sangat mudah sekali untuk menular pada tubuh kita. Jadi, tidak mengherankan jika hampir semua pengguna narkoba menjadi mudah sekali untuk sakit dan cepat meninggal dunia. Dengan mengetahui penyakit-penyakit akibat narkoba, setidaknya kita dapat lebih menyayangi diri kita dan menghindar sebisa mungkin dari jeratan narkoba.

G. Penanggulangan
Teknik penanggulangan masalah penyalah gunaan ganja dapat di tempuh dengan beberapa langkah, antara lain sebagai berikut.
1)   Promotif (pembinaan).
Pembinaan kepada masyarakat yang belum mengunakan narkoba, prinsipnya adalah meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai narkoba. Dengan pelaku program adalah lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.

2)   Preventif (program pencegahan).
Program pencegahan ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk mengunakanya. Selain dilakukan oleh pemerintah, program ini juga sangat efektif bila dibantu oleh lembaga propesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat. Bentuk kegiatan preventif yang dilakukan: Kampanye anti penyalahgunaan Narkoba Dengan memberikan informasi satu arah tanpa tanya jawab, hanya memberiakan garis besarnya, dangkal dan umum, disampaikan oleh toma, ulama, seniman, pejabat bukan tenaga propesional. Dapat juga dengan mengunakan poster, brosur atau baliho. Dengan misi melawan penyalahgunaan narkoba tanpa penjelasan yang mendalam atau ilmiah tentang narkoba berupa: (a) penyuluhan selukbeluk narkoba, (b) pendidikan dan pelantikan kelompok sebaya, (c) upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba. Dimasyarakat.

3)   Kuratif (pengobatan).
Pengobatan kepada para penguna narkoba. tujuannya adalah untuk mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit, sebagai akibat dari pemakai narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba. tidak sembarangan orang boleh mengobati narkoba. Pengobatan harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari narkoba secara khusus. Bentuk kegiatan kuratif antara lain berupa: (1) penghentian pemakaian narkoba, (2) penggobatan ganggua n kesehatan akibat penghentian dan pemakaian narkoba, (3) penggobatan terhadap organ tubuh akibat penggunaan narkoba, (4) penggobatan terhadap penyakit yang masuk bersama narkoba (penyakit tidak langsung yang disebabkan oleh narkoba) seperti: (a) HIV/AIDS, (b) hepatitis B/C, (c) sifilis, (d) pnemonia, dan lain-lain.

4)      Rehabilitatif
Upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalanin program kuratif. Tujuanya agar ia tidak memakai lagidan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakai narkoba, Pemakai narkoba dapat mengalami penyakit ikutan berupa: (1) kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantng, paruparu, ginjal, hati dan lainlain), (2) kerusakan mental, perubahan karakter ke arah negatif, (3) penyakit-penyakit ikutan.

5)      Represif
Program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai berdasarkan hukum. Program ini merupakan program instasi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba (Martono, 2006). Penegakan hukum bagi yang memiliki, memakai, menyimpan atau menjual ganja di Indonesia merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan hukuman penjara dan/atau denda yang berat. Barangsiapa dihukum atas tuduhan yang berkenaan dengan obatobatan akan mempunyai catatan kriminal. Hal ini dapat menimbulkan masalah-masalah lain dalam hidup; dari kesulitan mendapatkan pekerjaan atau visa perjalanan sampai dengan kesulitan mendapat kesempatan pendidikan di dalam dan di luar negeri
Di samping lang-langkah di atas agar tetap bebas dari narkoba masing-masing individu harus bertekad bebas dari narkoba. Sering mengingatkan diri sendiri mengenai tekad pribadi untuk bebas dari narkoba. Menyadari bahayaba-haya narkoba dan berani mengatakan "tidak!" pada tawaran ganja "Saya tidak membutuhkannya" "Tidak, terima kasih" "Orangtua saya pasti tidak akan setuju" "Saya tidak ada waktu untuk itu.


[5] http://kabardaripanyileukan.blogspot.co.id/2013/10/simpanan-ganja-tertua-ditemukan-di-china.html. Menurut makalah penelitian yang diterbitkan di “Journal of Experimental Botany”, simpanan ganja yang berumur 2700 tahun telah “dibudidayakan untuk keperluan psikoaktif”. Ganja yang dikeringkan ini dikubur bersama seorang kaukasia, dengan rambut tipis, bermata biru
dan berumur 45 tahun, yang tampaknya adalah seorang shaman dari kebudayaan Gushi, menurut laporan dari pers Kanada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar