BAB
II
LANDASAN TEORI
Penelitian
ini menggunakan teori David McClelland N-Affil motivasi untuk persahabatan, N-Pow motivasi kekuasaan, dan N-Ach
hasrat untuk meraih prestasi setinggi-tingginya. Berkaiatan dengan permasalahan
penggunaan dan pengedaran ganja Aceh dikalangan siswa tidak terlepas dari dorongan
tiga teori motivasi tersebut di atas. Dilihat dari segi modus pengadaran misalnya,
ganja diedarkan dalam bentuk rokok, makanan dan bumbu masak yang awalnya dijual
murah bahkan diberikan secara gratis kepada para remaja pemula. Bila sudah
kecanduan, barulah mereka dibujuk untuk membeli barang tersebut. Hal ini sangat
berkaitan dengan motivasi untuk persahabatan, motivasi kekuasaan bahkan
motivasi untuk prestasi, walaupun pada hakikatnya hanya diperoleh mereka secara
instan dan hanya bertahan sesaat.
Penggunaan
ganja/mariyuana memberi efek rasa percaya diri yang berlebihan, seakan terasa
sekali pakai ganja tiga motivasi di atas telah terlampaui. Mendapat teman,
dapat kekuasaan dan dapat mewujutkan keinginan akan keberhasilan walau hanya dengan
euforia dan halusinasi, dan bersenang-senang
sesaat. Di samping itu efek yang paling berbahaya bagi siswa pengguna ganja
akan membuat mereka seperti orang yang tidak sadar, mempengaruhi kemampuan
mengingat, mengakibatkan kesulitan belajar, ketergantungan mental, dan kecanduan.
Oleh karena itu ganja sangat tidak layak untuk dikonsumsi oleh siapa saja apa lagi siswa. Ganja akan menjerumuskan
pemakainya dalam ketidakjelasan masa depan, dan menjadi gerbang menuju narkoba
yang lebih berat serta mendorong pemakainya berbuat nekat dalam melakukan hal-hal yang
berbahaya. Beberapa tindakan tawuran pelajar dan tindak pidana lainnya juga
dirangsang karena menggunakan ganja.
A. Definisi
dari Ganja
Ganja (cannabis sativa syn. cannabis
indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal
karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetra hidro kanabinol (THC, tetra hydro
cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang
yangberkepanjangan tanpa sebab).[1]
Tanaman ganja biasanya dibuat
menjadi rokok mariyuana, tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun
menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua). Bunganya
kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter
di atas permukaan laut.[2]
Ganja
menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini
biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja
dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme
yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian
Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk
melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa
chilam/chillum, dan dengan meminum bhang.[3]
Ganja merupakan tanaman perdu dengan daun
menyerupai daun singkong dan berbulu halus, jumlah jarinya selalu ganjil, yaitu 5,7,9. Cara penyalahgunaannya
adalah dengan mengeringkan dan dicampur dengan tembakau rokok atau langsung
dijadikan rokok lalu dibakar dan dihisap.[4] Bahan yang digunakan dapat
berupa daun, biji maupun bunga. Dibeberapa daerah Indonesia yaitu di Aceh,
Sumatera Utara, Sumatera Selatan, pulau Jawa dan lain, akibat dari menggunakan
adalah berpariasi tergantung dari jumlah, jenis cannabis serta waktu cannabis
dipakai. Beberapa efek dapat termasuk euforia, santai, keringanan stres dan
rasa sakit, nafsu makan bertambah, perusakan pada kemampuan bergerak,
kebingungan, hilangnya konsentrasi serta motivasi berkurang. Oleh karena itu ganja menjadi salah satu jenis golongan narkotika yang
berupa zat atau obat alami yang berkhasiat aktif menyebabkan perubahan
kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan
ketergantungan (adiksi).
B. Sejarah
Ganja Aceh
Ditinjau
dari segi historinya tanaman ganja pertama kali ditemukan di daratan
Cina[5] pada tahun 2737 SM. Masyarakat Cina kuno telah mengenal dan
memanfaatkan ganja dalam kehidupan sehari-hari sejak zaman batu. Masyarakat Cina
menggunakan mariyuana untuk bahan tenun pakaian, obat-obatan, dan terapi
penyembuhan seperti penyakit rematik, sakit perut, beri-beri hingga malaria. Sedangkan ganja menyentu tanah Aceh dibawa oleh pedagang dari
India pada akhir abad ke 19 ketika Belanda membuka perkebunan kopi di Dataran
Tinggi Gayo. Pihak penjajah itu memakai ganja sebagai
obat alami untuk menghindari serangan hama pohon kopi atau ulat pada tanaman
tembakau. Walau Belanda yang membawanya ke dataran tinggi Aceh, namun menurut
fakta yang ada, tanaman tersebut bukan berarti sepenuhnya berasal dari
negaranya. Bisa jadi tanaman ini dipungut dari daratan Asia lainya. Di kalangan
anak muda nusantara, ganja lebih familiar disebut bakong ijo (tembakau hijau), gelek,
cimeng atau rasta. Sementara sebutan keren lainya ialah tampee,
pot, weed, dope.[6]
Ganja atau kanabis mariyuana merupakan salah satu jenis narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan
Obat/Bahan berbahaya. Era 60-an masyarakat mengenal istilah madat[7] sebagai sebutan untuk
candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga
tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The
Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan
khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari
Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya
mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat
disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi). Narkoba
atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi
tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu
Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU
No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Berkaitan dengan ganja tumbuh menyebar ke seluruh Aceh, mulai dikonsumsi,
terutama dijadikan reukok mangat (rokok enak) yang lambatlaun mentradisi
di Aceh. Bahkan kalau ada masakan, dianggap belum
sempurna kalau bumbunya tidak dicampur dengan biji ganja. Tradisi ini memang
sulit dihilangkan atau diberantas. Pada umumnya permasalahan ganja di Indonesia
berkaitan dengan produk ganja Aceh, klaim itu tak bisa serta
merta disambut negatif, karena memang benar adanya. Bahkan ada klaim bahwa
tanah 1001 rencong ini juga dikenal sebagai produsen ganja terbesar di Asia
Tenggara setelah Thailand. Mencuat isu Aceh sebagai penghasil tanaman ganja sudah mendunia. Sampai-sampai dalam sidang ke
49 Komisi Narkoba PBB (UN Commission on Narcotic Drugs) pada tanggal
13-17 Maret 2006 di Wina Austria, turut dibahas tentang fenomena ini. Konon
lagi anggapan masyarakat internasional bahwa Aceh sudah memiliki trade mark
sebagai ‘ladang ganja’ terbesar sekaligus penyuplai ganja berkualitas.
Ganja adalah salah satu narkoba yang sering di
gunakan pada anak muda sekarang selain mendapakannya mudah dan penggunaannya
pun cukup mudah dilakukan sehingga banyak anak muda sering menggunakan narkoba
jenis ini di tambah lagi harganya yg murah yg memungkinkan untuk anak muda
apalagi anak sekolahan dapat mengkonsimsinya. Menjamurnya tanaman ganja di Aceh sangat didukung oleh kondisi geografis,
tanahnya juga subur, hujan teratur, dan posisi pegunungan dengan iklim yang
relatif stabil, ditambah lagi keterisolasian akibat konflik sejak zaman
Belanda, DI-TII sampai era GAM. Nah, masyarakat yang
berada di daerah terpencil terancam kelaparan dan kemiskinan akibat konfliknya.
Hampir tak ada orang Aceh yang tak pernah mencicipinya, ada yang menikmatinya
via rokok ternikmat, bumbu dapur, dodol, campuran kopi, hingga diolah ke
berbagai jenis makanan lainya, selebihnya dijual ke luar Aceh.
Pemerintah telah
mengeluarkan undang-undang tentang larangan proses produksi, distribusi sampai
tahap konsumsi ganja. Undang-undang No. 22 1997 tentang narkotika
mengklasifikasikan ganja; biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman
ganja termasuk damar ganja dan hasil sebagai narkotika golongan I yang berarti
satu kelas dengan opium dan kokain. Pasal 82 ayat 1 butir a UU tersebut menyatakan
bahwa mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual,
membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar
narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak
satu milyar rupiah.
Pada dasarnya di Aceh dahulu dijual bebas di
pasar, digantung-gantung di kios, di gerobak-gerobak penjaja sayur. Ganja mulai
dilarang ketika Hoegeng menjadi kepala pemerintahan Kolonial Belanda untuk
wilayah nusantara. Ia ingin tahu penyebab pemuda Aceh bermalas-malasan yang dinilai
merugikan ekonomi Kerajaan Belanda. Lalu dia menyamar, pergi ke
kampung-kampung dan ditemukanlah jawabannya: karena mengisap ganja. Di luar
negeri, ganja dibedakan menjadi dua bagian, yaitu ganja untuk kepentingan
industri maupun medis yaitu ganja jenis Hemp, dan ganja terlarang sering
disebut Cannabis. Sementara di Indonesia tidak mengenal perbedaan ini, seperti
yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 disebutkan bahwa ganja
termasuk sebagai narkotika saja.
Salah
satu sebab mengapa ganja menjadi tumbuhan terlarang adalah karena zat THC. Zat
ini bisa mengakibatkan pengguna menjadi mabuk sesaat jika salah digunakan.
Sebenarnya kadar zat THC yang ada dalam tumbuhan ganja dapat dikontrol kualitas
dan kadarnya jika ganja dikelola dan dipantau dengan proses yang benar. Dalam
penelitian meta analisis para ahli dari Universitas Cardiff dan Universitas
Bristol, Inggris, pencandu ganja berisiko schizophrenia, yakni peningkatan
gejala seperti paranoid, mendengar suara-suara dan melihat sesuatu yang
sebenarnya tidak ada yang berujung pada kelainan jiwa, seperti depresi,
ketakutan, mudah panik, depresi, kebingungan dan berhalusinasi, gangguan
kehamilan dan janin. Kesan Aceh sebagai ladang ganja berkonotasi negatif, untuk mengatasi ini,
dibutuhkan keterlibatan segenap elemen mayarakat, mulai dari pemerintah, ulama, cendikiawan aparat
penegak hukum
orang tua hingga para pemuda dan
remaja.
C. Penyabab
Remaja Memakai Ganja
Penyebab
remaja memakai ganja karena didukung oleh beberapa faktor, antara lain sebagai
berikut.
1.
Ketersediaan
ganja
Permasalahan
penyalahgunaan dan ketergantungan pemakaian ganja tidak akan terjadi bila tidak
ada ketersediaan ganja itu sendiri. Dalam pengamatan ternyata banyak
tersedianya ganja dan mudah diperoleh merupakan pemicu utama pengguna ganja
tersebut. Menurut Hawari (1990) dalam penelitiannya menyatakan bahwa urutan
mudahnya jenis narkoba diperoleh (secara terang-terangan, diam-diam atau
sembunyi-sembunyi) adalah alkohol (88%), sedatif (44%), ganja, opiot dan
amphetamine (31%). Menurut Gunawan (2009) faktor tersedianya narkoba adalah
ketersediaan dan kemudahan memperoleh narkoba juga menjadi faktor penyabab banyaknya
pemakai narkoba. Indonesia bukan lagi sebagai transit seperti awal tahun 80an, tetapi
sudah menjadi tujuan pasar narkotika. Para penjual narkotika berkeliaran dimana-mana,
termasuk di sekolah, lorong jalan, gang-gang sempit, warung-warung kecil yang
dekat dengan pemukiman masyarakat.
2.
Lingkungan
Terjadinya
penyebab penyalahgunaan ganja yang sebagian besar dilakukan oleh usia produktif
dikarenakan beberapa hal, antara lain sebagai berikut.
1)
Keluarga
Menurut
Kartono dalam Wina (2006) keluarga merupakan satu organisasi yang paling
penting dalam kelompok sosial dan keluarga merupakan lembaga didalam masyarakat
yang paling utama bertanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan sosial dan
biologis anak manusia. Penyebab penggunaan ganja salah satunya adalah keluarga
dengan cirri-ciri: (1) keluarga yang memiliki sejarah (termasuk orang tua)
pengguna, (2) keluarga dengan konflik yang tinggi dan tidak pernah ada jalan
keluar yang memuaskan semua pihak dalam keluarga, konflik dapat terjadi antara
ayah dan ibu, ayah dan anak, ibu dan anak, maupun antar saudara, (3) keluarga
dengan orang tua yang otoriter, yang menuntut anaknya harus menuruti apapun
kata orang tua, dengan alasan sopan santun, adat-istiadat, atau demi kemajuan
dan masa depan anak itu sendiri tanpa memberi kesempatan untuk berdialog dan
menyatakan ketidak setujuan, (4) keluarga tidak harmonis.
Menurut
Hawari dalam Wina (2006), keluarga harmonis adalah persepsi terhadap situasi
dan kondisi dalam keluarga dimana didalamnya tercipta kehidupan beragama yang
kuat, suasana yang hangat, saling menghargai, saling pengertian, saling
terbuka, saling menjaga dan diwarnai kasih sayang dan rasa saling percaya
sehingga memungkinkan anak untuk tumbuh dan berkembang secara seimbang.
2)
Masyarakat
Kondisi
lingkungan sosial yang tidak sehat atau rawan, dapat menjadi faktor
terganggunya perkembangan jiwa kearah perilaku yang menyimpang yang pada
gilirannya terlibat penyalahgunaan/ketergantungan ganja. Lingkungan sosial yang
rawan yaitu: (1) semakin banyaknya penggangguran, anak putus sekolah dan anak
jalan, (2) tempat-tempat hiburan yang buka hingga larut malam bahkan hingga
dini hari dimana sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, (3) banyaknya
penerbitan, tontonan TV dan sejenisnya yang bersifat pornografi dan kekerasan,
(4) masyarakat yang tidak peduli dengan lingkungan, (5) kebut-kebutan, coret-coretan,
pengerusakan tempat-tempat umum, (6) tempat-tempat transaksi narkoba baik
secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. (Alifia, 2008).
3)
Individu
Menurut
Coopersmith dalam Eka (2006), individu memiliki harga diri yang merupakan aspek
kepribadian penting sebagai penilaian yang dibuat individu terhadap dirinya
sendiri. Harga diri yang tinggi akan mempengaruhi kepribadian seseorang. Harga
diri merupakan evaluasi diri yang ditegakkan dan dipertahankan oleh individu,
yang berasal dari interaksi individu dengan orangorang yang terdekat dengan lingkungannya,
dan dari jumlah penghargaan, penerimaan, dan perlakuan orang lain yang diterima
individu.
Menurut
Sellet dan Littlefield dalam Sulistiyowati (2008), harga diri merupakan aspek kepribadian
yang pada dasarnya dapat berkembang. Kurangnya harga diri pada seseorang dapat mengakibatkan
masalah baik akademik, olahraga, pekerjaan dan hubungan sosial. Harga diri
dapat dibedakan antara lain yaitu: (1) harga diri tinggi, yaitu memiliki sifat
aktif, sukes dalam kehidupan sosial,mampu mengo ntrol diri, mengharga i orang
lain, dan percaya diri, (2) harga diri sedang yaitu memiliki sifat hampir sama
dengan harga diri tinggi hanya ia bimbang menilai diri perlu dukungan sosial
dan percaya diri, (3) harga diri rendah yaitu memiliki sifat kurang aktif,
sebagai pendengar dan pengikut, minder, gugup, sering salah dalam mengambil
keputusan dan rendah diri.
D. Ciri-ciri
Pemakaian Ganja
Dari
semua jenis narkoba, ganja dianggap sebagai narkotika yang lebih aman
dibandingkan dengan putaw atau sabu, namun pada kenyataanya sebagian besar
pecandu narkoba bermula dengan mencoba ganja. Ganja mempengaruhi konsentrasi
dan ingatan, bahkan seringkali para pengguna ganja akan mencari obat-obatan yang
lebih keras dan lebih mematikan. Pemakai ganja mudah kehilangan konsentrasi, denyut
nadi cenderung meningkat, keseimbangan dan koordinasi tubuh menjadi buruk,
ketakutan, mudah panik, depresi, kebingungan dan berhalusinasi.
Adapun
ciri lebih rinci pemakai ganja dapat dilihat pada indikator antara lain sebagai
berikut.
1)
Senyum-senyum
sendiri. Senyawa yang terdapat dalam ganja tersebut
memberikan halusinasi dan eforia atau kegembiraan berlebih. Dengan begitu, para
pengguna ganja biasanya akan terlihat senyum-senyum sendiri atau bahkan tertawa
tanpa sebab.
2) Terlihat kurus. Senyawa yang ada di dalam ganja juga bisa memberikan
efel rasa lapar. Pemakai ganja cenderung selalu merasa lapar dan ingin
mengunyah makanan. Namun, beberapa pemakai justru nampak kurus karena biasanya
efek lapar ini sengaja dilawan dengan tidak makan agar efek euforianya bertahan
lebih lama.
3) Otaknya lamban dalam berpikir. Pengguna narkoba akan menjadi malas dan otak
lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontoversi karena tidak
sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical mariyuana
dan mariyuana pada umumnya. Dhira mengatakan bahwa tak ada satu pun efek ganja
yang membuat pemakainya menjadi agresif seperti halnya saat mabuk alkohol.
Bahkan ada yang mengatakan bahwa ganja sebenarnya tidak seberbahaya narkotika
lainnya. Selain itu, Dhira juga menegaskan bahwa ide untuk melegalkan ganja
bukanlah untuk mendukung penyalahgunaan melainkan untuk pemanfaatan yang
seluas-luasnya demi kesejahteraan para petani ganja. Ganja hingga saat ini tidak pernah terbukti
sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap
sebagai tanaman luar biasa, di mana hampir semua unsur yang ada bisa
dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Namun, banyak juga orang yang
menyalahgunakan ganja ini dengan cara dirajang, dikeringkan lalu dibakar dan
diisap.
Adapaun ciri lain pemakai ganja yaitu: (1) mata terlihat merah, (2) tubuh terasa lemas dan tampak kelelahan, (3) bola mata menjadi besar, (4) pikiran seperti
berkunang-kunang, (5) ada perasaan gelisah namun dari luar terlihat senang, (6) daya tangkap syaraf
otak berkurang, (7) penglihatan mata terasa kabur dan samar, (8) kurangnya konsentrasi, (9) pasokan sirkulasi
darah ke jantung berkurang, dan (10)
sering terlihat salah tingkah dalam aktivitas yang
dilakukan
E. Pemanfaatan
Ganja
Tumbuhan
ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat
kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai
sumber minyak. Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber
narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam
untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan. Di sejumlah negara penanaman
ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja
diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas
yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada
sama sekali. Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun
ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, bunga ganja dikeringkan
dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus
bertabung yang disebut bong.
Pada mulanya masyarakat
di pedalaman Sumatera, mengkonsumsi daun ganja (cannabis atau mariyuana) sebagai bumbu
masakan adalah hal yang wajar. Sebab, sebagai pohon yang tumbuh liar di
hutan-hutan pelosok Sumatera, seperti Aceh, tentunya dapat dimanfaatkan oleh
penduduk setempat untuk bahan masakan keluarganya yang berfungsi sebagai
penyedap. Atau
medis menngunakan narkoba
jenis Morfin sering dipakai pihak kedokteran untuk obat kebal. Jika ada sebuah
operasi untuk seorang pasien, mau tidak mau pihak rumah sakit atau tim medis
akan memberikan suntik baal (kebal) agar tidak merasa sakit
saat dilakukan operasi.
Sebenarnya menurut
definisi narkoba itu sendiri merupakan obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, sehingga dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, serta mengurangi rasa nyeri bagi pengguna. Untuk
itu sebaiknya hanya dipakai oleh pihak kedokteran atau tim
medis serta para peneliti di laboratorium tertentu yang berguna untuk
melaporkan hasil penelitiannya pada masyarakat luas. Tetapi sayangnya,
terkadang penggunaan narkoba malah disalahgunakan oleh orang atau pihak
tertentu yang bukan kepentingannya
Ganja yang semestinya untuk hal positif, karena
disalahgunakan malah menjadi negatif dan sama sekali tidak bermanfaat. Sebab,
ganja tersebut dipakai untuk bersenang-senang atau euforia sesaat dengan
menghisapnya yang dibuat seperti lintingan rokok. Akibat semakin luasnya
penyimpangan yang dilakukan, terutama kalangan remaja, membuat ganja dimasukkan
sebagai zat terlarang yang berada dalam golongan satu dengan heroin. Hampir
serupa dengan ganja, pemakaian narkoba jenis serbuk putih seperti Heroin,
Kokain atau Morfin digunakan untuk bersenang-senang sesaat. Melalui efek
sampingnya yang menimbulkan euforia dan halusinasi, narkoba seperti itu malah
membuat penggunanya seperti orang yang tidak sadar. Atau dengan kata lain, mengkonsumsi narkoba
seperti itu sama saja dengan menjerumuskan pemakainya dalam ketidakjelasan masa
depan. Karena hanya senang sesaat yang didapat, namun efek ketagihan dengan
bahaya latin kerusakan mental jika dikonsumsi terus menerus akan merenggut sang
pemakainya.
Dalam hal ini berbeda pandangan dasar dengan Negara Belanda sebagai negara yang melegalkan penggunaan ganja dikalangan masyarakat,
dengan bentuk kebijakan dekriminalisa ganja. Kebijakan ini tidak memberikan
hukuman bagi pengguna ganja bagi warga Belanda, sehingga ganja secara de
facto dikatakan legal di negara tersebut.[8] Dalam
kebijakan legalisasi ganja, komsumsi dalam jumlah yang telah ditentukan
terhadap penggunaan ganja, tidak termasuk ke dalam tindakan
pelanggaran terhadap pengunaan narkotika dikarenakan ganja termasuk bentuk soft
drug. Gsnja dinyatakan soft drug berdasarkan Opium Act 1976.
Ada dua kategori nakotika yaitu soft drug (ganja) dan hard drug (opium,
cocaine, aphetamin, heroin, dan sebagainya).[9] Jenis hard
drug merupakan jenis narkotika yang dilarang penggunaanya di masyarakat
luas. Legalitas ganja di Belanda tidak hanya membawa dampak positif bagi
pariwisata domestik namun juga membawa dampak negatif seperti tindakan
kriminalitas yaitu penyelundupan ganja ke beberapa negara Eropa lainnya, dimana
negara ini menjadi negara transit bagi para pedagang ganja. Belanda merupakan
negara yang memiliki akses yang luas ke negara-negara lain, seperti akses
tranportasinya. Akses yang paling utama di negara ini adalah akses laut dimana
Belanda memilki banyak pelabuhan yang digunakan para sindikat narkotika untuk
mendistribusiakan Ganja dari dan menuju Belanda serta negara-negara Eropa
lainnya. Hal ini menyababkan sulitnya pemerintah negara tersbut mengatasi
peredaran ganja dari Belanda.
Secara
hukum internasional ganja dinyatakan ilegal berdasarkan undang-undang convension narkotika
yang dikeluarkan oleh PBB yang menyebutkan bahwa ganja termasuk salah satu
barang narkotika. Hal ini yang menyebabkan Belanda tidak bisa melegalkan ganja,
dan ganja bisa digunakan hanya 5 gram per orang dan mengeluarkan kebijakan atau
aturan kepada coffee shop yang terdiri dari enam hal, yaitu: (1) tidak mengiklankan
ganja, (2) jumlah
maksimal yang boleh di jual kepada setiap konsumen maksimal adalah 5 gram, (3) stok ganja maksimal
500 gram, (4) tidak di perjualkan
kepada usia dibawah 18 tahun, (5) tidak boleh di coffee shop terdapat hard drugs, (6) tidak boleh menjual
(ekspor) keluar Belanda.
Berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 UU Opium, yang diberlakukan pada bulan Mei
2012 menyatakan bahwa publikasi dan promosi dalam hal penjualan, penyediaan
atau pemberian obat sangat terlarang, termasuk dalam hal ini adalah ganja
adalah tindakan pelanggaran hukum. Pemberlakuan
undang-undang ini termasuk upaya pemerintah Belanda dalam memperketat
penggunaan ganja secara konstitusional. Sedangkan upaya lainnya adalah
pemberlakuan kartu ganja di kedai atau coffeshop ganja yang mulai
berlaku mulai Januari tahun 2013, dengan kartu ini hanya warga Belanda dan
turis asing yang berumur 18 tahun ke atas dapat membeli ganja. (Pengetatan Penjualan Ganja Terhadap Para Turis dan Masyarakat.[10] Dampak negatif inilah
yang menyebabkan pemerintah Belanda berupaya mengatasi penggunaan ganja untuk
turis asing, dikarekan pemerintah Belanda ingin menghilangkan citranya sebagai
negara yang bebas menggunakan ganja, dengan upaya yang telah dilakukan yaitu
dengan memberlakukan penggunaan kartu ganja untuk mengontrol penggunaan ganja,
dikarenakan sebagian turis yang membeli dalam jumlah yang banyak akan
memperdagangkan atau mempergunakan secara ilegal di negara asal mereka.
F.
Dampak Pengguna Ganja Aceh di
Kalangan Siswa
Penelitian
menunjukan bahwa terdapat pengaruh yang lebih berat apabila ganja digunakan
secara teratur. Beberapa diantaranya: Resiko tinggi bronkhitis, kanker paruparu
dan penyakitpenyakit pernafasan (ganja mengandung tar dua kali lebih banyak
dari rokok). Kehilangan minat dan semangat untuk melakukan kegiatan, Kehilangan
tenaga dan kebosanan. Kerusakan memori jangka pendek, daya pikir logikal dan
koordinasi gerakan badan.
Dorongan
seks menurun. Jumlah sperma berkurang (pada pria), siklus menstruasi tidak
teratur (pada wanita). Gejala gangguan kejiwaan yang berat. Kerusakan sistem
kekebalan tubuh. Addiction. Ganja menimbulkan ketergantungan mental dan
mengakibatkan kecanduan secara mental. Mengendarai kendaraan bermotor pasca
penggunaan ganja akan mempengaruhi keterampilan motorik dan koordinasi,
penglihatan dan kemampuan untuk mengukur jarak dan kecepatan. Mengendarai mobil
atau motor dengan orang yang sedang "teler" karena ganja adalah
sangat berbahaya. Ganja mempengaruhi kemampuan mengingat. THC akan mengganggu
proses berpikir terutama yang membutuhkan logika. Ganja juga dapat
mengakibatkan kesulitan belajar, walaupun pelajaran/tugas yang sederhana,
sehingga seseorang dapat berprestasi buruk dalam pekerjaan atau belajar.
Ganja
dianggap sebagai 'gerbang narkoba' karena seseorang yang memakai ganja memiliki
resiko yang lebih besar untuk memakai zat-zat adiktif yang lebih keras.
Berdasarkan hasil survey, sekitar 98% pemakai heroin bermula dari memakai ganja,
pada ganja terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol,
kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan
menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Dampak yang sangat menonjol bagi
pemakai yaitu: (1) denyut jantung atau nadi lebih cepat, (2) mulut dan
tenggorokan kering, (3) merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira, (4)
sulit mengingat sesuatu kejadian, (5) kesulitan kinerja yang membutuhkan
konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi, (6) kadang-kadang menjadi
agresif bahkan kekerasan, (7) bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti
dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek, (8) gangguan
kebiasaan tidur, (9) sensitif dan gelisah, (10) berkeringat, (11) berfantasi,
dan (12) selera makan bertambah.
Pecandu ganja pada umumnya
berusia antara 15 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia
produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya
diawali dengan perkenalannya dengan rokok, karena kebiasaan merokok di kalangan
pelajar pergaulan mereka terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam
lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pecandu narkoba. Awalnya mencoba lalu
kemudian mengalami ketergantungan. Masalah
kecanduan narkoba ini merupakan masalah serius bagi kelangsungan
hidup masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia untuk menuju kehidupan aman,
makmur, dan sejahtera. Di samping itu, hal ini juga menandakan bahwa penyalahgunaan
narkoba sudah
semakin marak dimana-mana. Tidak hanya di kota-kota besar saja, namun telah
menyebar luas ke pinggiran kota, kota-kota kecil bahkan ke pedalaman (pedesaan)
dengan menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal batas.
Penyakit-penyakit
yang ditimbulakan akibat
ganja merupakan
ancaman lain bagi seseorang yang sudah memutuskan untuk berhubungan dengan
ganja. Akan sangat mustahil bagi seseorang untuk tetap sehat bila ia sudah
bersinggungan dengan ganja. Hal ini disebabkan karena zat-zat yang terkandung dalam
obat-obatan yang termasuk dalam narkoba tersebut memiliki sifat dan kemampuan
untuk merusak tubuh penggunanya dari dalam. Banyak
sekali macam dan jenis narkoba itu sendiri dan setiap kenisnya memberi efek
yang berbeda-beda pada penggunanya, mulai dari yang paling ringan hingga yang
paling berat yang akan berujung pada kematian. Narkoba memang benar-benar merupakan ancaman
terbesar bagi setiap orang, khususnya bagi mereka yang masih labil dan tidak
bisa mengendalikan diri mereka untuk membedakan mana yang baik dan mana yang
buruk. Akan sangat berbahaya jika kita sudah berani untuk mencoba menggunakan
narkoba, walaupun hanya sekali, karena efek candu yang akan diberikan oleh
narkoba sangatlah kuat. Sehingga, walaupun seseorang hanya mencoba
menggunakannya sekali saja, ia akan memiliki keinginan untuk terus dan terus
menggunakannya lagi.
Efek candu tersebut sangat
hebat untuk dirasakan sipengguna karena dapat menyebabkan rasa sakit yang
teramat sangat pada tubuh si pengguna jika keinginan untuk mengkonsumsi
obat-obatan tersebut tidak dapat terpenuhi. Bahkan,
keadaan ini dapat berujung kritis yang mampu menyebabkan si pengguna meninggal. Itu adalah gambaran umum
dari rasa sakit akibat narkoba. Untuk lebih khususnya, penyakit-penyakit akibat
narkoba dapat dibedakan menjadi tiga kategori. Kategori-kategori tersebut
antara lain adalah penyakit yang disebabkan oleh narkoba langsung, penyakit
yang disebabkan karena infeksi dari cara pemakaian narkoba, serta penyakit yang
disebabkan oleh akibat tidak langsung dari penggunaan narkoba. Untuk
jenis penyakit yang pertama, hal ini sudah jelas akan dialami oleh siapa saja
yang menggunakan narkoba secara berlebihan.
Zat-zat
yang terkandung dalam narkoba memiliki potensi untuk merusak syaraf-syaraf
penting dalam tubuh jika digunakan tanpa kendali. Padahal pada dasarnya, jika
digunakan sesuai dosis dan aturan obat-obatan tersebut memiliki manfaat bagi
kesehatan. Rusaknya syaraf-syaraf tersebut mengakibatkan rusaknya kinerja organ-organ
tubuh seperti otak dan jantung. Jika kedua organ tubuh yang paling
penting tersebut sudah terganggu, bukan tidak mungkin seorang pengguna narkoba
akan lebih cepat menghadapi kematiannya. Selain itu, penyakit-penyakit seperti
sakit perut yang teramat sangat dan tekanan darah tinggi, yang dapat berujung
pada pecahnya pembuluh darah, juga termasuk ke dalam kategori ini. Untuk
kategori penyakit-penyakit akibat narkoba berikutnya, penyakit yang dihasilkan
adalah penyakit yang menjadi akibat dari infeksi saat seseorang sedang
menggunakan narkoba. Pada umumnya, narkoba digunakan secara bersama-sama dan
dengan berbagai cara. Salah satu cara menggunakan narkoba adalah dengan
menyuntikkan obat-obatan tersebut ke dalam tubuh. Untuk melakukannya, para pengguna
biasanya menggunakan jarum suntik secara bergantian. Dengan demikian, penyakit
yang berpotensi menyerang pengguna narkoba dalam hal ini antara lain adalah
HIV/AIDS, Hepatitis, serta Sipilis.
Jenis
penyakit yang terakhir adalah penyakit yang disebabkan oleh efek tidak langsung
dari penggunaan narkoba. Dapat dikatakan demikian karena dengan menggunakan
narkoba, sama saja kita sedang pelan-pelan
merusak jaringan kekebalan pada tubuh kita. Sehingga, segala macam penyakit
dari luar akan sangat mudah sekali untuk menular pada tubuh kita. Jadi, tidak
mengherankan jika hampir semua pengguna narkoba menjadi mudah sekali untuk
sakit dan cepat meninggal dunia. Dengan mengetahui penyakit-penyakit akibat
narkoba, setidaknya kita dapat lebih menyayangi diri kita dan menghindar sebisa
mungkin dari jeratan narkoba.
G. Penanggulangan
Teknik
penanggulangan masalah penyalah gunaan ganja dapat di tempuh dengan beberapa
langkah, antara lain sebagai berikut.
1)
Promotif
(pembinaan).
Pembinaan
kepada masyarakat yang belum mengunakan narkoba, prinsipnya adalah meningkatkan
peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga
tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai narkoba.
Dengan pelaku program adalah lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan
diawasi oleh pemerintah.
2)
Preventif
(program pencegahan).
Program
pencegahan ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar
mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk mengunakanya.
Selain dilakukan oleh pemerintah, program ini juga sangat efektif bila dibantu
oleh lembaga propesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, organisasi
masyarakat. Bentuk kegiatan preventif yang dilakukan: Kampanye anti
penyalahgunaan Narkoba Dengan memberikan informasi satu arah tanpa tanya jawab,
hanya memberiakan garis besarnya, dangkal dan umum, disampaikan oleh toma,
ulama, seniman, pejabat bukan tenaga propesional. Dapat juga dengan mengunakan
poster, brosur atau baliho. Dengan misi melawan penyalahgunaan narkoba tanpa
penjelasan yang mendalam atau ilmiah tentang narkoba berupa: (a) penyuluhan
selukbeluk narkoba, (b) pendidikan dan pelantikan kelompok sebaya, (c) upaya
mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba. Dimasyarakat.
3)
Kuratif
(pengobatan).
Pengobatan
kepada para penguna narkoba. tujuannya adalah untuk mengobati ketergantungan
dan menyembuhkan penyakit, sebagai akibat dari pemakai narkoba, sekaligus
menghentikan pemakaian narkoba. tidak sembarangan orang boleh mengobati
narkoba. Pengobatan harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari narkoba secara
khusus. Bentuk kegiatan kuratif antara lain berupa: (1) penghentian pemakaian
narkoba, (2) penggobatan ganggua n kesehatan akibat penghentian dan pemakaian narkoba,
(3) penggobatan terhadap organ tubuh akibat penggunaan narkoba, (4) penggobatan
terhadap penyakit yang masuk bersama narkoba (penyakit tidak langsung yang
disebabkan oleh narkoba) seperti: (a) HIV/AIDS, (b) hepatitis B/C, (c) sifilis,
(d) pnemonia, dan lain-lain.
4)
Rehabilitatif
Upaya
pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang
sudah menjalanin program kuratif. Tujuanya agar ia tidak memakai lagidan bebas
dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakai narkoba, Pemakai
narkoba dapat mengalami penyakit ikutan berupa: (1) kerusakan fisik (syaraf,
otak, darah, jantng, paruparu, ginjal, hati dan lainlain), (2) kerusakan
mental, perubahan karakter ke arah negatif, (3) penyakit-penyakit ikutan.
5)
Represif
Program
penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai berdasarkan hukum. Program
ini merupakan program instasi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan
produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba (Martono, 2006).
Penegakan hukum bagi yang memiliki, memakai, menyimpan atau menjual ganja di
Indonesia merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan hukuman penjara
dan/atau denda yang berat. Barangsiapa dihukum atas tuduhan yang berkenaan
dengan obatobatan akan mempunyai catatan kriminal. Hal ini dapat menimbulkan masalah-masalah
lain dalam hidup; dari kesulitan mendapatkan pekerjaan atau visa perjalanan sampai
dengan kesulitan mendapat kesempatan pendidikan di dalam dan di luar negeri
Di
samping lang-langkah di atas agar tetap bebas dari narkoba masing-masing
individu harus bertekad bebas dari narkoba. Sering mengingatkan diri sendiri
mengenai tekad pribadi untuk bebas dari narkoba. Menyadari bahayaba-haya
narkoba dan berani mengatakan "tidak!" pada tawaran ganja "Saya
tidak membutuhkannya" "Tidak,
terima kasih" "Orangtua
saya pasti tidak akan setuju" "Saya
tidak ada waktu untuk itu.
[5] http://kabardaripanyileukan.blogspot.co.id/2013/10/simpanan-ganja-tertua-ditemukan-di-china.html.
Menurut makalah penelitian yang diterbitkan di “Journal of Experimental
Botany”, simpanan ganja yang berumur 2700 tahun telah “dibudidayakan untuk
keperluan psikoaktif”. Ganja yang dikeringkan ini dikubur bersama seorang
kaukasia, dengan rambut tipis, bermata biru
dan berumur 45 tahun, yang tampaknya adalah seorang
shaman dari kebudayaan Gushi, menurut laporan dari pers Kanada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar